Basis Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 pada pasal 35 secara tegas telah menyebutkan bahwa penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah berpedoman pada standar akuntansi keuangan pemerintah daerah yang berlaku. PP Nomor 105 Tahun 2000 tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2001 tetapi standar yang dimaksud baru dapat terealisasi dengan terbitnya SAP ini. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mulai berlaku sejak tahun 2003 juga menyebutkan dengan jelas bahwa bentuk dan isi laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 juga menyebutkan arti penting standar akuntansi pemerintahan bahkan memuat mengenai Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai penyusun SAP yang keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan presiden.
Undang Undang otonomi yang terbaru yaitu Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebut penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dari uraian diatas dapat dikemukakan bahwa SAP merupakan jawaban atas penantian adanya pedoman pelaporan keuangan yang dapat berterima umum. Proses penyusunan SAP memakan waktu yang lama. Berbagai perkembangan dan perdebatan mewarnai proses penyusunan hingga mencapai bentuk yang ditetapkan dalam PP ini. Proses penyusunan ini akan diuraikan dalam bagian awal tulisan ini. Sistematika SAP dan peran KK didalamnya akan diuraikan lebih lanjut.
Setelah PP ini terbit, langkah berikutnya yang sangat krusial adalah penerapan SAP oleh entitas yang diwajibkan. Bagaimanapun bagusnya SAP yang disusun jika tidak dapat diterapkan maka tidak ada gunanya. Dalam penerapan tersebut perlu dipahami beberapa dasar pemikiran penting yang diharapkan dapat membantu penerapan SAP. Pemikiran tersebut adalah mengenai basis akuntansi yang dianut dan hubungan antara sistem dan standar. Selanjutnya diikuti dengan
proses penyusunan laporan keuangan menurut SAP yang dihubungkan dengan kondisi masing-masing entitas.
Sistematika SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan PP
Nomor 24 Tahun 2005 terdiri dari Kerangka Konseptual (KK) dan Pernyataan
Standar Akuntansi (PSAP). PSAP terdiri dari 11 (sebelas) pernyataan yaitu:
PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
PSAP 03: Laporan Arus Kas;
PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
PSAP 06: Akuntansi Investasi;
PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan
Peristiwa Luar Biasa:
PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.
Standar dan Sistem Akuntansi
Standar akuntansi adalah acuan dalam penyajian laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak-pihak di luar organisasi yang mempunyai otoritas tertinggi dalam kerangka akuntansi berterima umum. Standar akuntansi berguna bagi penyusun laporan keuangan dalam menentukan informasi yang harus disajikan kepada pihak-pihak di luar organisasi. Para pengguna laporan keuangan
di luar organisasi akan dapat memahami informasi yang disajikan jika disajikan dengan kriteria/persepsi yang dipahami secara sama dengan penyusun laporan keuangan. Bagi auditor, khususnya eksternal auditor, SAP digunakan sebagai kriteria dalam menilai informasi yang disajikan apakah sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. SAP merupakan acuan wajib dalam penyajian laporan keuangan entitas pemerintah. Pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah wajib menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAP. Pengguna laporan keuangan termasuk legislatif akan menggunakan SAP untuk memahami informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan eksternal auditor (BPK) akan menggunakannya sebagai kriteria dalam pelaksanaan audit.
Dengan demikian SAP menjadi pedoman untuk menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor. Sistem akuntansi adalah prosedur-prosedur yang harus dilaksanakan untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak di dalam dan di luar organisasi. Organisasi bebas merancang dan menerapkan berbagai prosedur yang diharapkan dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan. Akan tetapi karena informasi yang harus disajikan kepada pihak-pihak di luar organisasi telah diatur dalam standar akuntansi maka organisasi harus merancang sistem akuntansinya yang dapat menghasilkan laporan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam standar akuntansi. Jadi standar akuntansi menjadi patokan dalam merancang sistem akuntansi untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan standar akuntansi.
Oleh karena SAP merupakan standar yang harus diikuti dalam penyajian laporan keuangan instansi pemerintah maka sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan sesuai SAP. Kewenangan menetapkan atau mengatur sistem akuntansi tidak berada di KSAP tetapi berada di Menteri Keuangan untuk pemerintah pusat dan Gubernur, Bupati, Walikota untuk masing-masing Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Menurut SAP
Kondisi masing-masing entitas memang tidak ada yang persis sama. Sebagian entitas telah mencoba membuat laporan keuangan yang mirip dengan yang diatur dalam SAP. Sebagian lagi masih menunggu dan masih menggunakan sistem dan prosedur yang lama. Akan tetapi ada juga Pemda yang telah mencoba mengantisipasi pemberlakuan standar ini dengan mencoba merancang sistem yang sesuai dengan substansi yang diatur di dalam SAP dengan menggunakan draft SAP yang diterbitkan KSAP. SAP mengatur mengenai informasi yang harus disajikan dalam laporan keuangan, bagaimana menetapkan, mengukur, dan melaporkannya. Oleh karena
itu SAP mengatur penyajian pos-pos yang harus disajikan dalam laporan keuangan seperti pos kas, piutang, aset tetap dan seterusnya. Cara atau proses penyajian pos-pos tersebut tidak lagi diatur dalam SAP.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara paling lambat tahun anggaran 2008. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan (per 04 Februari 2004) adalah dual basis. Yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
Jenis-jenis Basis Akuntansi
Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi ini berhubungan dengan waktu kapan pengukuran dilakukan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas dan basis akrual. Selain kedua basis akuntansi tersebut terdapat banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas, dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual. Jadi dapat dikatakan bahwa basis akuntansi ada 4 macam, yaitu:
1. Akuntansi berbasis kas (cash basis of accounting);
2. Modifikasi dari akuntansi berbasis kas (modified cash basis of accounting);
3. Akuntansi berbasis akrual (accrual basis of accounting);
4. Modifikasi dari akuntansi berbasis akrual (modified accrual basis of accounting).
Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam Government Financial Statistic (GFS) yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis, dan cash basis.
1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan(cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain:
1. Dapat menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya;
2. Memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya;
3. Menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan;
4. Memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
5. Memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya;
6. Membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas;
7. User dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.
Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah:
1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria: (a) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah; (b)Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: (a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (b)Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (c) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (d) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
4. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika: (a) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; (b) Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan (c) Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi: (1) Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan(2) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
5. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Tujuan Akuntansi Sektor Publik
American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1993) menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada organisasi sektor publik adalah untuk :
• Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisiensi dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen (management control).
• Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntanbilitas (Accountability)
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun 1977. Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut.
Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.
IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS.
Diadopsinya IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor publik di seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.
Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya boleh mengklaim telah mematuhi IPSAS jika laporan keuangan itu memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar.
Standar akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini adalah:
1. IPSAS 1—Presentation of Financial Statements
2. IPSAS 2—Cash Flow Statements
3. IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
4. IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
5. IPSAS 5—Borrowing Costs
6. IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements
7. IPSAS 7—Investments in Associates
8. IPSAS 8—Interests in Joint Ventures
9. IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions
10. IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
11. IPSAS 11—Construction Contracts
12. IPSAS 12—Inventories
13. IPSAS 13—Leases
14. IPSAS 14—Events After the Reporting Date
15. IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation
16. IPSAS 16—Investment Property
17. IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment
18. IPSAS 18—Segment Reporting
19. IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
20. IPSAS 20—Related Party Disclosures
21. IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
22. IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government Sector (IFAC, 2010)
23. IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers)
24. IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial Statements
25. IPSAS 25—Employee Benefits
26. IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets
27. IPSAS 27—Agriculture
28. IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation
29. IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement
30. IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures
31. IPSAS 31—Intangible Assets. (IFAC, 2010
International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) merupakan penyusun standar akuntansi internasional untuk sektor publik di bawah International Federation of Accountants (IFAC). Tahun 2005 IPSASB melakukan peningkatan terhadap standar-standar (International Public Sector Accounting Standards/IPSAS) yang telah diterbitkan sebelumnya. Peningkatan tersebut berupa revisi terhadap 11 standar dari 20 standar yang telah pernah diterbitkan. (Lihat Lampiran 1. IPSAS yang Direvisi). Revisi ke-11 standar tersebut dimuat dalam draf publikasian (exposure draft/ED) Nomor 26.
Di samping melakukan revisi terhadap standar yang ada, IPSASB juga menerbitkan tiga ED lain. ED Nomor 25 memuat mengenai kesamaan otoritas dalam paragraf-paragraf dalam IPSAS. ED Nomor 27 berbicara mengenai penyajian informasi anggaran dalam laporan keuangan bertujuan umum dan ED Nomor 28 mengenai pengungkapan informasi umum keuangan sektor pemerintahan (general government sector/GGS) untuk tujuan statistik. Seluruh ED dapat dilihat dalam Lampiran 2.
Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi standar akuntansi internasional sektor publik (IPSAS) dengan standar akuntansi internasional sektor komersial (IAS/IFRS). Sebagaimana disebutkan dalam latar belakang ED 26, bahwa revisi terhadap IPSAS dilakukan agar ada konvergensi dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003. Usaha konvergensi ini telah dimulai sejak 2003 melalui General Improvements Project.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai anggota IFAC dimintakan masukan atas draf publikasian (exposure draft/ED) yang dikeluarkan oleh IPSASB. Revisi IPSAS
sangat penting bagi sektor publik di Indonesia. Revisi tersebut akan mengikat dalam penyajian laporan keuangan sektor publik di Indonesia jika nanti disahkan menjadi standar meskipun tetap diperhatikan karakteristik Indonesia. Oleh karena itu, agar IPSAS mengakomodasi kepentingan kita maka perlu diberi masukan lewat komentar atas ED yang diterbitkan oleh IPSASB. Pemberian masukan ini juga dimaksudkan untuk menampilkan pemikiran-pemikiran dari Indonesia di forum internasional dalam bidang akuntansi khususnya sektor publik. Makalah ini menguraikan beberapa pemikiran yang relevan yang diharapkan dapat mempermudah dan mengarahkan diskusi. Hasil diskusi ini akan disampaikan sebagai masukan pada IPSASB.
Proses Peningkatan Standar oleh IPSASB
Pada akhir tahun 1997, IPSASB memulai sebuah program pengembangan IPSAS yang didasarkan kepada International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan International Accounting Standard Board (IASB) tahun 1997. IPSASB mengembangkan persyaratan-persyaratan IAS yang relevan untuk sektor publik. IPSAS menggunakan persyaratan, struktur, dan teks yang diatur dalam IAS kecuali ada alasan untuk tidak menggunakan hal-hal tersebut.
Pada tahun 2003 melalui proyek General Improvements, IASB menerbitkan revisi IAS. Proyek General Improvements bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi alternatif, pengulangan-pengulangan yang tidak perlu (redundancies), dan juga konflik dalam IAS sendiri. Proyek juga berhubungan dengan isu konvergensi dan berbagai peningkatan lainnya. Tujuan dari revisi IPSAS yang diterbitkan kali ini adalah agar IPSAS konvergen dengan IAS yang diterbitkan tahun 2003 tersebut. Tentu saja kalimat terakhir ini memancing pertanyaan, jika IAS berubah apakah nanti IPSAS juga harus mengikuti? Jika ya sampai kapan? Apakah tidak mungkin bahwa IAS yang mengikuti IPSAS?
Sistematika IPSAS setelah Revisi
Sampai dengan saat ini, IPSAS terdiri dari 20 pernyataan standar yaitu IPSAS nomor 1 sampai dengan nomor 20. Revisi yang dilakukan atas 11 pernyataan, sebagaimana dimuat dalam ED 26, tidak akan menghilangkan pernyataan yang ada. Revisi hanya sekedar mengubah isi dari pernyataan yang sudah ada sebelumnya.
Akan tetapi dari ED lainnya yaitu ED 25, ED 27, dan ED 28 jika nanti disetujui akan muncul dua pernyataan standar baru. ED 25 ”persamaan otoritas paragraf” tidak akan menghasilkan atau dituangkan dalam bentuk pernyataan standar baru. Perubahan yang terjadi hanya pada pengantar IPSAS (Preface to IPSAS). ED 27 dan ED 28 yang akan memunculkan pernyataan standar baru. Dengan demikian jika nanti ED 27 dan ED 28 disahkan maka IPSAS terdiri dari 22 pernyataan standar.
Basis Akuntansi Keuangan dan Anggaran
Basis akuntansi yang dianut akan mempengaruhi penyajian laporan keuangan. Penyajian pendapatan dan biaya akan berbeda jika pilihan bais yang dianut berbeda. Basis akuntansi yang lazim dikenal adalah basis kas dan basis akrual. Jika digunakan basis kas maka tidak ada piutang dari pendapatan karena pendapatan diakui hanya pada saat kas diterima.
Basis akuntansi yang digunakan dalam seluruh standar yang dikeluarkan oleh IPSAS adalah basis akrual. Dalam Glossary Handbook of IPSAS 2003 misalnya dapat dilihat definisi basis akrual tetapi definisi basis kas tidak dicantumkan. Kemudian dalam ruang lingkup (scope) IPSAS 1 baik yang lama maupun yang diuraikan dalam revisi ini, IPSAS diterapkan untuk penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
Penyajian laporan keuangan sektor publik harus terkait dengan anggarannya. Penyajian laporan keuangan di sektor publik menuntut penyajian anggaran. Hal ini sesuai dengan ciri khas publik sektor sebagai organisasi yang tidak mencari laba tipe B (Type B non-profit) menurut penggolongan R.N. Anthony (dalam Rowan Jones dan Maurice P., 2000:130). Anggaran meliputi pendapatan dan belanja. Pertanyaannya adalah apakah anggaran juga mempermasalahkan basis akuntansi dalam penyajian laporan keuangan? ED 27 menyajikan hal yang menarik dalam hubungan basis akuntansi dalam penyajian laporan keuangan dan penyajian informasi anggaran dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Jika dalam IPSAS sebelumnya menggunakan basis akrual maka dalam ruang lingkup ED 27 ini dianut dua basis yaitu basis akrual dan juga basis kas. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 2 ”An entity that prepares and presents general purpose financial statements under accrual or cash basis of accounting in accordance with…” Selanjutnya dalam paragraf 4 dinyatakan jika basis akrual yang digunakan maka harus dibaca berkaitan dengan IPSAS sedangkan jika digunakan basis kas maka standar harus dibaca dalam konteks IPSAS basis kas (The Cash Basis IPSAS, ”Financial Reporting Under the Cash Basis of Accounting”). Uniknya lagi bahwa pembandingan antara anggaran dengan realisasi dapat dilakukan baik anggaran disajikan dengan basis yang sama maupun yang berbeda dengan basis untuk penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum.
Standar Akuntansi Sektor Publik dan Sektor Komersial: Harus Konvergen atau Paralel?
Saat ini ada dua jenis organisasi atau sektor yang berimplikasi pada penyusunan standar akuntansi. Satu jenis organisasi atau sektor adalah sektor komersial atau yang disebut juga dengan sektor bisnis, sektor privat, atau sektor yang mencari laba (profit motive/seeking organization). Sektor yang lain adalah sektor sosial atau yang disebut juga dengan sektor publik atau organisasi yang tidak mencari laba (not for profit organization). Pengertian privat dan publik sebenarnya memiliki pengertian dan konsep yang sangat luas yang dikembangkan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, administrasi publik, sosiologi dll. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas tuntas mengenai perbedaan konsep privat dan publik tetapi ingin melihat latar belakang kedua sektor ini dalam hubungan dengan akuntansi khususnya standar akuntansi. Hal ini sangat penting karena tulisan ini membahas mengenai standar akuntansi sektor publik tetapi dalam hubungannya dengan standar sektor privat/bisnis. Sektor bisnis berbeda dari sektor pemerintah dan organisasi nirlaba. Granof (1998:3-8) mencatat ada 12 hal yang membedakan pemerintah dan organisasi nirlaba dengan bisnis yaitu:
1) Different in missions;
2) Budget, not the marketplace govern;
3) Expenditures may drive revenues;
4) The budget, not the annual report is the most significant financial document;
5) Budgets drive accounting and financial reporting;
6) Need to assure interperiod equity;
7) Revenues not indicative of demand for goods or services;
8) Not direct link between revenues and expenses;
9) Capital assets may neither produce revenues nor save costs;
10) Resources may be restricted;
11) No distinct ownership interests;
12) Less distinction between internal and external accounting and reporting.
Selanjutnya dikatakan oleh Granof (1998: 8-10) karakteristik lain dari organisasi pemerintah dan nirlaba dengan bisnis yang berimplikasi pada akuntansi:
1) Many different types of governments and not-for-profits
Banyaknya jenis pemerintahan dan organisasi nirlaba yang mengakibatkan kesulitan dalam penyusunan standar yang dapat berlaku untuk seluruh jenis organisasi;
2) Short-term focus of manager
Masa kepemimpinan seorang kepala unit pemerintahan biasanya singkat. Dalam masa yang singkat, seorang pimpinan ingin menunjukkan prestasi yang tidak sebenarnya (cosmetic improvements) dalam anggaran dan laporan keuangannya dengan menggunakan tehnik penganggaran dan akuntansi.
3) Governments and not-for-profits engage in business type activities
Unit-unit pemerintah atau organisasi nirlaba tertentu melakukan aktivitas seperti layaknya aktivitas bisnis. Pemerintah kota melakukan jasa pengangkutan sampah misalnya. Jenis ini mengharuskan pengembangan prinsip-prinsip yang berbeda untuk jenis organisasi yang dimaksud.
Wittrup setelah membahas pemikiran John Maynard Keynes membedakan karakteristik institusi sosial dan institusi bisnis dalam hal modal (capital equity).
Kategori 1) contohnya adalah perusahaan publik/perusahaan negara/daerah dan kategori 3) contohnya adalah pemerintah atau pemerintah daerah yang memperoleh pendapatannya dari pajak, hibah dll. Kategori 2) sebenarnya sangat sulit karena berada di tengah-tengah. Contoh di Inggris untuk kategori 2) ini adalah industri nasional (nationalised industries), di Indonesia Badan Layanan Umum (BLU) mungkin dapat dijadikan sebagai contoh kategori ini. Tujuan R.N. Anthony menggolongkan organisasi dalam kategori di atas adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimana organisasi bisnis dan nonbisnis dibedakan untuk tujuan penyusunan standar akuntansi? Untuk itu dia menawarkan tiga alternatif yaitu pembedaan menurut profit/nonprofit (profit/nonprofit distinction), pembedaan sumber pembiayaan (source of finance distinction), dan tidak membedakan sama sekali (no distinction).
Organisasi yang mencari profit, profit itu sendiri menjadi ukuran kinerja.
Dengan demikian selisih pendapatan dan biaya menjadi ukuran kinerja. Di sisi lain, organisasi Type B Non-profit, pendapatan berasal dari yang non-revenue seperti pajak hanya menunjukkan ukuran kinerja yang sempit. Yang juga harus diukur adalah apa yang seharusnya dibelanjakan tanpa memandang apakah pasar akan menerima atau tidak. Dalam organisasi Type B Non-profit karena pendanaannya tidak berasal dari penjualan barang dan jasa maka ada batasan-batasan yang harus diikuti. Dalam hal seperti ini adalah suatu kesalahan jika dana digunakan untuk tujuan lain dari yang seharusnya. Sistem akuntansi harus dikembangkan untuk menangani jenis-jenis batasan ini maka digunakan akuntansi dana (fund accounting). Untuk Type B Non-profit, akun-akun final memang penting dalam menjelaskan bagaimana uang dibelanjakan. Hal yang sama pentingnya adalah anggaran karena anggaran menentukan jumlah yang dapat dipungut. Artinya anggaran sangat penting dalam akuntabilitas keuangan dan juga berarti bahwa akun-akun final disertakan untuk tujuan pembandingan informasi anggaran.
Standar akuntansi yang diterbitkan oleh IFAC juga tetap menunjukkan bahwa sektor bisnis dan sektor publik tetap berbeda. Hal ini diwujudkan dalam pembentukan dua badan penyusun standar yang terpisah yaitu IASB yang menyusun stadar untuk sektor bisnis sedangkan untuk sektor publik ada IPSASB. IASB menerbitkan IAS sedangkan IPSASB menerbitkan IPSAS.
Ada usaha yang dilakukan untuk mendekatkan atau mungkin menyatukan kedua stadar ini yaitu dalam bentuk konvergensi seperti yang tercantum dalam ED. Akan tetapi meskipun nanti ED ini diterima, tetap ada standar di sektor publik dan ada standar di sektor bisnis. Hal ini sudah dapat dilihat bahwa meskipun dilakukan konvergensi tetap ada hal-hal tertentu yang tidak dapat diterapkan di sektor publik. Dalam setiap ED kecuali IPSAS 12, 13, 14, disertakan pembandingan IPSAS dengan IAS (Comparison to IAS). Artinya masih tetap ada perbedaan meskipun telah dilakukan konvergensi.
Hal lain yang perlu ditambahkan adalah mengenai definisi sektor publik yang dianut oleh IFAC. Apakah sektor publik termasuk organisasi nirlaba di luar pemerintah? Apakah perusahaan negara/daerah termasuk dalam sektor publik? Dalam Handbook of IPSAS 2003 Edition, halaman 10 disebutkan “public sector refers to national governments, local governments, and related governmental entities (e.g agencies, boards, commissions, and enterprises)” Definisi atau penjelasan ini menunjukkan bahwa ruang lingkup sektor publik yang dimaksudkan dalam IPSAS adalah pemerintah tidak termasuk organisasi nirlaba lainnya.
Pokok-Pokok Revisi IPSAS
IPSASB melakukan revisi terhadap standar yang pernah diterbitkan dalam rangka konvergensi IPSAS dengan IAS/IFRS. Dalam masing-masing ED disertakan latar belakang perubahan dan juga bentuk-bentuk perubahan yang dilakukan. Di bagian akhir beberapa ED juga disertakan semacam dasar pemikiran yang menjadi dasar simpulan (basis for conclusion).
1) Exposure Draft Nomor 25 Kesamaan Otoritas setiap Paragraf
a. Latar Belakang
Paragraf-paragraf dalam International Public Sector Accounting Standar (IPSAS) terdiri dari dua tipe. Tipe yang pertama adalah paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring dan tipe yang kedua adalah paragraf yang dicetak dengan huruf biasa. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar dan paragraf yang dicetak dengan huruf biasa adalah paragraf komentar (penjelas). Dalam setiap pernyataan standar IPSAS dicantumkan pengantar (preface) yang menjelaskan makna kedua tipe paragraf ini. Dalam pengantar setiap pernyataan tersebut dinyatakan bahwa standar dicetak dalam bentuk huruf tebal dan miring yang harus dibaca dalam konteks paragraf komentar.
Pembagian dalam dua tipe paragraf mengandung makna bahwa paragraf standar merupakan paragraf yang mengikat dan wajib diikuti sedangkan paragraf penjelas tidak wajib atau wajib hanya jika dihubungkan dengan paragraf standarnya. Dengan kata lain kedua jenis paragraf tersebut tidak memiliki otoritas yang sama, paragraf standar memiliki otoritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan paragraf komentar.
IPSASB berpendapat bahwa kedua jenis paragraf tersebut mempunyai otoritas yang sama. Oleh karena itu, IPSASB mengusulkan adanya perubahan dalam pengantar. Kesamaan otoritas ini juga sudah diterapkan dalam standar untuk sektor komersial (International Financial Reporting Standards/IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), sehingga penerapan kesamaan otoritas paragraf ini dalam IPSAS konsisten dengan kebijakan konvergensi (IPSASB’s IFRS Convergence Policy). Bentuk huruf dalam paragraf tetap dua jenis seperti yang ada sekarang ini tetapi dijelaskan dalam pengantar bahwa paragraf dalam huruf tebal dan miring merupakan prinsip utama (main principles). Kedua paragraf memiliki otoritas yang sama (equal authority).
2) Exposure Draft Nomor 26
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, usaha peningkatan IPSAS dilakukan dengan konvergensi IPSAS dan IAS. Usaha konvergensi ini dilakukan dengan cara merevisi 11 standar dari 20 standar yang telah diterbitkan IPSAS. Revisi seluruh standar tersebut dimuat dalam ED Nomor 26 ini.
Berikut ini akan diuraikan perubahan-perubahan setiap standar yang direvisi.
(a) IPSAS 1, “Presentation of Financial Statements”
a) Latar Belakang
Perubahan terhadap IPSAS 1 dilakukan dalam rangka konvergensi dengan IAS. IAS juga memiliki standar yang sama dengan IPSAS 1 ini yaitu IAS 1. Maka di bagian akhir draf IPSAS 1 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 1 ini dan yang diatur dalam IAS 1 (Comparison with IAS 1).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan dalam IPSAS 1 meliputi perubahan dalam ruang lingkup, definisi, penyajian yang wajar, pengklasifikasian aset dan kewajiban, serta penyajian dan pengungkapan.
Perubahan penting yang dilakukan ruang lingkup adalah memindahkan isi:
- IPSAS 1 ke IPSAS 3 mengenai ”Kebijakan akuntansi, perubahan dalam estimasi akuntansi dan kesalahan” karena persyaratan yang diatur di IPSAS 1 ini lebih tepat diatur di IPSAS 3;
- IPSAS 3 ke IPSAS 1 mengenai syarat-syarat penyajian surplus dan defisit.
Perubahan penting dalam definisi dalam bentuk adanya istilah baru yang didefinisikan yaitu impracticable dan notes. Perubahan berikutnya adalah mengubah istilah materiality dengan material dan menambahkan definisinya.
Perubahan lainnya adalah menghilangkan definisi yang tidak perlu seperti associates, borrowing cost, cash, cash equivalent dst. Kemudian istilah extraordinary items, fundamental errors net surplus/deficit dan beberapa istilah lainnya tidak digunakan lagi.
Dalam hal penyajian ditambahkan pengertian penyajian yang wajar (fair presentation) di paragraf 27. Penyimpangan dari IPSAS dimungkinkan untuk syarat tertentu yang diatur dalam paragraf 31-37.
Pengklasifikasian aset dan kewajiban juga mengalami beberapa perubahan dalam pengaturannya. Tetapi pengaturan yang lebih banyak ditambahkan adalah pengaturan mengenai kewajiban (liabilities). Misalnya urutan klasifikasi aset berdasarkan likuiditas untuk aset dan kewajiban dilaksanakan jika dianggap lebih relevan (par. 70). Kewajiban yang diperdagangkan dianggap sebagai kewajiban lancar (par. 80).
Dalam hal penyajian dan pengungkapan, ada beberapa perubahan penting yang dilakukan dalam Statement of Performance, Statement of Changes in Net Aset/Equity dan juga Notes.
c) Komentar dan Masukan yang Diharapkan:
(b) IPSAS 3, “Net Surplus or Deficit for Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 8. Maka di bagian akhir draf IPSAS 3 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 3 dan yang diatur dalam IAS 8 (Comparison with IAS 8).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan nama, ruang lingkup, definisi, materiality, Net surplus or deficit for the Period, Accounting Policies, Error, Pengecualian untuk impractibles, dan juga pengungkapan (disclosure).
(c) IPSAS 4, “The Effect of Changes in Foreign Exchange Rates”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 21. Maka di bagian akhir draf IPSAS 4 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 4 dan yang diatur dalam IAS 21 (Comparison with IAS 21).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi ruang lingkup, definisi, functional currency, Integral Foreign Operational versus Foreign Entities, Pelaporan transaksi mata uang asing, penggunaan mata uang selain mata uang fungsional, pengungkapan, dan ketentuan transisi
(d) IPSAS 6, “Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled Entities”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 27. Maka di bagian akhir draf IPSAS 6 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 6 dan yang diatur dalam IAS 27 (Comparison with IAS 27).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan nama, ruang lingkup, definisi, pengecualian-pengecualian dalam penyajian laporan konsolidasi, prosedur konsolidasi, laporan keuangan yang terpisah, dan juga mengenai pengungkapan.
(e) IPSAS 7, “Accounting for Investments in Associates”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 28. Maka di bagian akhir draf IPSAS 7 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 7 dan yang diatur dalam IAS 28 (Comparison with IAS 28).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan nama, ruang lingkup, definisi, pengaruh signifikan, penerapan metode ekuitas, penurunan kerugian, laporan keuangan terpisah, dan juga mengenai pengungkapan.
(f) IPSAS 8, “Financial Reporting of Interests in Joint Ventures”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 31. Maka di bagian akhir draf IPSAS 8 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 8 dan yang diatur dalam IAS 31 (Comparison with IAS 31).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi judul standar, ruang lingkup, definisi, pengecualian penerapan konsolidasi proporsional atau metode ekuitas, laporan keuangan terpisah, dan juga mengenai pengungkapan.
(g) IPSAS 12, “Inventories”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 2. Akan tetapi tidak disertakan pembandingan antara IPSAS 12 dan IAS 2.
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilkukan meliputi tujuan dan ruang lingkup, biaya persediaan, dan juga mengenai pengungkapan.
(h) IPSAS 13, “Leases”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 17. Akan tetapi tidak dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 13 dan IAS 17.
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi definisi, klasifikasi sewa guna tanah dan bangunan, Biaya awal yang dikeluarkan oleh lessor.
(i) IPSAS 14, “Events After the Reporting Date”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 10. Akan tetapi tidak dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 14 dan IAS 10.
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan hanya pada pengumuman dan pembagian dividen setelah tanggal pelaporan. c) Komentar dan Masukan yang Diharapkan:
Apakah anda setuju bahwa IPSAS 14 harus direvisi seperti yang diusulkan ini untuk konvergen dengan ekuivalen IAS 10? (Question 1, IPSAS 14 hal. 228).
(j) IPSAS 16, “Investment Property”
a) Latar Belakang
Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 40. Maka di bagian akhir draf IPSAS 16 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 16 dan yang diatur dalam IAS 40 (Comparison with IAS 40).
b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilkukan meliputi pengaturan bunga dalam operating lease, dan perubahan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam IPSAS 17.
(k) IPSAS 17, “Property, Plant and Equipment”
a) Latar Belakang Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka penyesuaian atau konvergensi dengan IAS yang diatur dalam IAS 16. Maka di bagian akhir draf IPSAS 17 dicantumkan perbandingan antara hal-hal yang diatur dalam IPSAS 17 dan yang diatur dalam IAS 16 (Comparison with IAS 16). b) Perubahan-Perubahan Penting yang Dilakukan
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan dalam definisi, pengakuan, pengukuran dan pengakuan, penyusutan, kompensasi impairmen, dan juga mengenai tidak pengakuan (derecognition).
3) Exposure Draft Nomor 27 “Presentation of Budget Information in Financial Statements”
a. Latar Belakang
Pemerintah diwajibkan membuat anggaran dan menyajikan informasi anggaran sebagai dokumen publik. Anggaran menunjukkan karakteristik rencana keuangan pemerintah periode yang akan datang. Anggaran berfungsi sebagai alat pengendalian dan merupakan komponen penting bagi pemerintah dan juga parlemen untuk melihat dimensi keuangan dari kegiatan pemerintah. Bagi pengguna laporan keuangan, informasi anggaran ini kadang-kadang lebih penting dari informasi keuangan lainnya. IPSAS 1 mendorong (encourages), tetapi tidak mewajibkan informasi mengenai pembandingan antara jumlah anggaran dengan realisasinya. IPSAS basis kas (The Cash Basis IPSAS, ”Financial Reporting Under the Cash Basis of Accounting”) juga mendorong penyajian informasi anggaran dengan realisasinya. ED ini berbeda dengan ED sebelumnya atau IPSAS sebelumnya. ED ini diterapkan sama untuk entitas yang menyajikan informasi keuangan untuk tujuan umum dengan basis akrual dan entitas yang menyajikan informasi keuangan untuk tujuan umum sesuai dengan basis kas IPSAS. Tujuan dari ED ini adalah mengusulkan bahwa informasi keuangan untuk tujuan umum diwajibkan memuat informasi anggaran meliputi pembandingan jumlah anggaran dengan realisasinya.
4) Exposure Draft Nomor 28 “Disclosure of Financial Information about the General Government Sector”
a. Latar Belakang
Pelaporan keuangan dengan basis statistik atau untuk tujuan statistik seperti System of National Account 1993 (SNA 93), Government Finance Statistics Manual 2001 (GFSM 2001) dan European System of Account 1995 (ESA 95) mengharuskan pemerintah untuk menyajikan informasi keuangan mengenai sektor umum pemerintah (general government sector/GGS). Untuk tujuan statistik, GGS berisi entitas pemerintah yang tidak terlibat kegiatan pasar (non-market activities).
IPSAS yang ada sekarang ini mewajibkan penyajian informasi untuk tujuan umum yang meliputi informasi tentang seluruh sumber daya yang dikontrol oleh entitas dan syarat-syarat mengenai konsolidasi seluruh entitas yang dikendalikan (controlled entity). IPSAS tidak mewajibkan entitas sektor publik untuk mengungkapkan informasi tentang GGS.
Beberapa entitas pemerintah menyajikan kedua informasi ini yaitu informasi untuk tujuan umum (GPFS) dan informasi untuk tujuan statistik. IPSASB didorong untuk secara eksplisit mengijinkan atau mendorong (allowing/encouraging) penyajian informasi untuk tujuan statistik/GGS seperti yang tercantum dalam GFSM 2001 untuk seluruh laporan keuangan untuk tujuan umum. ED ini mengusulkan persyaratan penerapan oleh seluruh entitas pemerintah yang memilih mengungkapkan informasi tentang GGS dalam laporan keuangan berbasis akrual.
KESIMPULAN
Pemerintah membutuhkan standar akuntansi khusus karna SAP merupakan acuan wajib dalam penyajian laporan keuangan entitas pemerintah. Pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah wajib menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAP. Pengguna laporan keuangan termasuk legislatif akan menggunakan SAP untuk memahami informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan eksternal auditor (BPK) akan menggunakannya sebagai kriteria dalam pelaksanaan audit. Dengan demikian SAP menjadi pedoman untuk menyatukan persepsi antara penyusun, pengguna, dan auditor. Sistem akuntansi adalah prosedur-prosedur yang harus dilaksanakan untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak di dalam dan di luar organisasi.
Organisasi bebas merancang dan menerapkan berbagai prosedur yang diharapkan dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan. Akan tetapi karena informasi yang harus disajikan kepada pihak-pihak di luar organisasi telah diatur dalam standar akuntansi maka organisasi harus merancang sistem akuntansinya yang dapat menghasilkan laporan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam standar akuntansi. Jadi standar akuntansi menjadi patokan dalam merancang sistem akuntansi untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan standar
akuntansi.
SAP mengatur mengenai informasi yang harus disajikan dalam laporan keuangan, bagaimana menetapkan, mengukur, dan melaporkannya. Oleh karena itu SAP mengatur penyajian pos-pos yang harus disajikan dalam laporan keuangan seperti pos kas, piutang, aset tetap dan seterusnya. Cara atau proses penyajian pos-pos tersebut tidak lagi diatur dalam SAP.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja negara paling lambat tahun anggaran 2008. Sedangkan basis akuntansi yang sekarang ini diterapkan oleh pemerintah dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan (per 04 Februari 2004) adalah dual basis. Yang dimaksud dengan dual basis adalah pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk pengakuan aktiva, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
Ipsas menjadi rujukan karena Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut. Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.
Diadopsinya IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor publik di seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.
IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSASB sebagai penyusun standar akuntansi IFAC untuk sektor publik telah menerbitkan empat exposure draft (ED) dalam kerangka konvergensi standar akuntansi sektor publik (IPSAS) ke standar akuntansi sektor komersial/bisnis (IAS/IFRS). Diakui, kedua sektor ini memang tetap berbeda dari berbagai sudut pandang. Akan tetapi penyusun standar sendiri mengakui adanya perbedaan-perbedaan tersebut dengan melampirkan hal-hal yang berbeda di kedua sektor ini. Perbedaan in dibuat dalam bentuk pembandingan antara IPSAS dengan IAS/IFRS dengan judul Comparison to IAS. Hal ini penting karena ruang lingkup sektor publik yang dimaksudkan oleh IPSASB adalah sektor pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar